Tulang Bawang – Seorang pemuda berinisial JS (18), warga Tanah Merah, Kelurahan Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, dibekuk petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
Pengedar narkoba ini dibekuk hari Rabu (21/04/2021), pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
“Rabu malam petugas kami menggerbek sebuah rumah yang ada di Kampung Pasiran Jaya dan berhasil membekuk seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Jum’at (23/04/2021).
Lanjut AKP Anton, dari tangan pengedar narkoba ini petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,61 gram dan satu buah pipet plastik yang ujungnya runcing (sendok sabu).
Keberhasilan petugas kami dalam mengungkap pengedar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Dente Teladas, informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Pasiran Jaya sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Pengedar narkoba tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)