Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah Tempat Pesta Sabu Dalam Kegiatan Gasak Narkoba

0

Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menciduk seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang diciduk petugas dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut yakni seorang pria berinisial FI (33), berprofesi buruh, warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menciduk seorang pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,15 (nol koma lima belas) gram, 3 bungkus plastik klip kosong, pipa kaca (pirek) yang masih terdapat sisa sabu, pipet yang ujungnya runcing (sendok), korek api gas, kotak rokok merek Esse Change, dan handphone (HP) merek Oppo warna hitam.

“Hari Jum’at (20/09/2024), sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kami menciduk seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Ia diciduk saat sedang berada di rumahnya yang ada di Kampung Penawar Rejo,” kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (28/09/2024).

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ ini, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kami di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah di Kampung Penawar Rejo sering dijadikan tempat pesta narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah diciduk seorang pelaku yang merupakan pemilik rumah. Saat diciduk pelaku ini sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Yofi menambahkan, pelaku yang diciduk oleh petugasnya dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’, saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuh Kasat Narkoba. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here