Tulang Bawang – Polsek Penawartama, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) uang tunai sebanyak Rp 17 juta yang terjadi hari Selasa (01/04/2025), sekitar pukul 15.10 WIB, di Kampung Makarti Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
Dalam pengungkapan kasus curat tunai sebanyak Rp 17 juta ini, petugas dari Polsek Penawartama membekuk salah satu pelaku berinisial HN (32), berprofesi buruh tani, warga Dusun Stajim, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Supra tanpa body warna hitam, dua bilah senjata tajam (sajam) yang digunakan untuk beraksi, rekaman CCTV, gembok warna crome, 2 buah engsel gembok warna silver terbuat dari besi, celengan terbuat dari kertas, dan tas warna silver.
“Hari Sabtu (26/04/2025), sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kami membekuk salah satu pelaku curat uang tunai sebanyak Rp 17 juta yang terjadi di Kampung Makarti Tama. Pelaku ini dibekuk saat sedang berada di salah satu rumah warga di Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama,” ucap Plt.Kapolsek Penawartama, AKP Harun, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Minggu (27/04/2025).
Lanjutnya, menurut keterangan dari korban Ririn Setiani als Mama Bela (49), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Makarti Tama, saat terjadinya curat di warung miliknya yang berada di dekat rumah, kondisi rumah sedang kosong karena ditinggal oleh korban bersama suami dan anaknya ke Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan untuk bersilaturahmi.
“Korban baru mengetahui kalau warung miliknya telah dicuri sekitar pukul 16.00 WIB, ketika tiba rumah. Saat itu posisi gembok warung sudah dalam keadaan rusak, lalu korban mengecek ke dalam warung dan ternyata uang tunai sebanyak Rp 17 juta yang disimpan di tabungan dalam lemari sudah hilang, selain itu, 11 bungkus rokok berbagai merek dan uang tunai sebanyak Rp 75 ribu di dalam tas pesta warna silver juga sudah hilang. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 17.885.000,- (tujuh belas juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah),” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Plt.Kapolsek menambahkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugasnya terhadap pelaku HN (32), saat beraksi pelaku ini tidak sendirian, tapi bersama dengan satu orang pelaku lainnya yang saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku HN saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” imbuh AKP Harun. (Red)