Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Bekuk Petani di Warung Pecel

0
Seorang petani berinisial SA (35), yang dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Tulang Bawang di sebuah warung pecel
Seorang petani berinisial SA (35), yang dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Tulang Bawang di sebuah warung pecel

Tulang Bawang – Seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial SA (35), warga Kampung Gunung Tapa Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, dibekuk petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pelaku yang kesehariannya merupakan seorang petani ini, dibekuk hari Selasa (09/02/2021), pukul 16.30 WIB, di sebuah warung pecel, yang ada di Dusun Sri Rahayu, Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng.

“Selasa sore petugas kami berhasil membekuk seorang petani yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, petani tersebut dibekuk saat sedang berada di sebuah warung pecel, yang ada di Dusun Sri Rahayu, Kampung Gedung Bandar Rahayu,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (10/02/2021).

Lanjut AKP Anton, dari tangan petani ini petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,45 gram, 5 bungkus plastik klip kosong, handphone (HP) merk Nokia warna hitam, dompet warna coklat, tabung kaca (pyrex) dan alat hisap sabu (bong).

Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat bahwa pelaku sedang berada di sebuah warung pecel sehingga petugas kami langsung menuju ke lokasi.

“Setelah pelaku berhasil dibekuk, lalu dibawa oleh petugas kami untuk menunjukkan tempat persinggahannya disebuah rumah yang ada di Dusun Sri Rahayu, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan berhasil disita BB berupa narkoba jenis sabu berikut alat hisapnya,” ungkap AKP Anton.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here