ThelinkNews, Bandar Lampung– Keputusan Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana yang memberhentikan tidak dengan hormat mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sahriwansah di anulir Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) di Jakarta.
Keputusan BPASN itu keluar usai Sahriwansah yang diwakili tim kuasa hukumnya menggugat putusan Wali Kota Bandar Lampung, dan meminta pemulihan hak sebagai pensiunan ASN di Pemkot Bandar Lampung.
Sahriwansah yang tersandung kasus tindak pidana korupsi ini, menilai pemecatannya menyalahi prosedur.
Kuasa hukum Sahriwansah, Ghoniyu Satya Ikroomi mengatakan, PTDH (pemecatan tidak dengan hormat) kliennya dilakukan di luar prosedur, sebagaimana disebut dalam Surat Menpan RB RI Nomor B/50/M.SM.00.00/2019.
Dalam surat itu disebutkan, jika seorang ASN tersangkut perkara pidana maka hukuman pemberhentian harus berdasarkan putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Sahriwansah saat ini sedang mengajukan kasasi atas vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.
Vonis tersebut terkait kasus korupsi retribusi sampah hingga Rp 9,3 miliar sejak tahun 2019 – 2021 lalu.
“Posisi klien kami sedang melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, tapi tiba-tiba diberikan SK pemberhentian,” kata Ghoniyu di Bandar Lampung, Minggu (31/3/2024) petang.
Ghoniyu mengatakan, pemberhentian itu dimuat dalam SK Nomor 888/15/V.04/2023 yang ditandatangani oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.
“Klien kami diberhentikan secara sepihak tanpa memperhatikan aturan yang ada oleh Wali Kota Bandar Lampung, padahal perkara tersebut belum inkrah,” kata dia.
Anggota lainnya dari tim kuasa hukum Sahriwansah, Defri Julian mengatakan, surat pemecatan itu dikeluarkan pada 7 Oktober 2023 lalu.
Dasar dari PTDH itu adalah putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandar Lampung atas upaya banding Sahriwansah.
Pada upaya banding ini, Sahriwansah divonis selama lima tahun penjara atau lebih ringan dibandingkan vonis Pengadilan Tipikor.
Sahriwansah lalu mengajukan kasasi atas vonis PT Bandar Lampung.
Upaya banding baru divonis pada 21 November 2023. Sedangkan SK PTDH dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2023.
“Bagaimana bisa SK itu mendahului vonis banding,” kata Defri.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Sahriwansah, Ardian Marsen menambahkan, keputusan pemecatan terhadap Sahriwansah prematur dan tergesa-gesa.
Ardian menegaskan, surat keputusan yang dikeluarkan Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana tersebut prematur dan tampak sangat tergesa-gesa, tidak memperhatikan aturan mengenai pemberhentian aparatur sipil negara.
Karenanya, kata Ardian, pihaknya melakukan upaya banding administrasi kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).
Hasilnya, BPASN mengeluarkan surat keputusan Nomor 024/KPTS/BPASN/2024 yang menyatakan bahwa surat keputusan Walikota Nomor 888/15/IV.04/2023 tersebut dibatalkan.
“Sehingga saat ini status ASN dari klien kami dikembalikan kepada status semula,” papar Ardian.
Defri Julian, anggota tim kuasa hukum Sahriwansah lainnya juga menyampaikan bahwa kliennya seharusnya sudah diberhentikan secara hormat per tanggal 10 Oktober 2023 karena sudah memasuki usia pensiun.
“Kami sudah berkonsultasi dengan BPASN bahwa setiap ASN yang sudah memasuki usia pensiun maka secara otomatis ASN tersebut data-datanya pada sistem kepegawaian berhenti dikarenakan usianya telah melewati pensiun,” kata Defri.
Pihak BPASN pun menyatakan siap menerima laporan apabila berkas permohonan pensiun Sahriwansah tidak di tindak lanjuti oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.
“Perlu diingat, masa usia pensiun Sahriwansah telah terlebih dahulu dilalui dari pada adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka tidak ada alasan bagi Pemkot Bandar Lampung untuk tidak mengeluarkan SK pensiun Sahriwansah,” tandas Defri. (*)
(ThelinkNews/red)