Tiga Bandar Narkoba Dibekuk Polisi, Satu Diantaranya Wanita 26 Tahun

0
Tiga terduga bandar narkoba jenis sabu berinisial YS als NS (41), YX als BX (38) dan RA (26), yang dibekuk Polres Tulang Bawang
Tiga terduga bandar narkoba jenis sabu berinisial YS als NS (41), YX als BX (38) dan RA (26), yang dibekuk Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang – Sebuah rumah yang berada di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, digerebek petugas gabungan dari Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 dan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang.

Pergerbekan rumah ini berlangsung hari Selasa (02/03/2021), pukul 23.00 WIB dan berhasil membekuk tiga orang pelaku terdiri dari dua pria dan satu wanita.

“Selasa malam petugas kami menggerbek sebuah rumah yang ada di Kampung Bujuk Agung, di rumah tersebut berhasil dibekuk tiga orang yang diduga kuat sebagai bandar narkoba jenis sabu,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (07/03/2021).

Lanjut AKBP Andy, adapun ketiga orang bandar narkoba tersebut berinisial YS als NS (41), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Wiralaga, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, YX als BX (38), berprofesi tani, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo dan RA (26), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain berhasil membekuk para pelaku, petugas kami juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 9,54 gram dan handphone (HP) merk vivo warna hitam.

Kapolres menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap para pelaku peredaran gelap narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Didapat informasi bahwa sebuah rumah di Kampung Bujuk Agung sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu.

“Petugas kami langsung berangkat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penggerbekan, hasilnya berhasil dibekuk tiga orang bandar narkoba berikut BB narkoba jenis sabu,” jelas AKBP Andy.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here