Tiga Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

0
Tiga pengedar narkoba jenis sabu berinisial PP (31), EC (46) dan YS (22), yang diringkus Polisi saat menggerbek lapo tuak yang ada di Kampung Kagungan Rahayu
Tiga pengedar narkoba jenis sabu berinisial PP (31), EC (46) dan YS (22), yang diringkus Polisi saat menggerbek lapo tuak yang ada di Kampung Kagungan Rahayu

Tulang Bawang – Sebuah warung lapo tuak yang berada di Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, digerebek petugas gabungan dari Polsek Menggala bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Penggerebekan warung lapo tuak ini berlangsung hari Senin (29/03/2021), pukul 23.00 WIB dan berhasil meringkus tiga orang pengedar narkoba jenis sabu.

“Tiga pelaku yang berhasil diringkus oleh petugas gabungan ini berinisial PP (31), EC (46) dan YS (22), mereka semua merupakan warga Kampung Kagungan Rahayu,” ujar Kapolsek Menggala Iptu Holili mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (04/04/2021).

Lanjut Iptu Holili, dari hasil penggeledahan yang dilakukan di lokasi penggerbekan berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,24 gram, pipa kaca pyrex, satu buah plastik klip bening ukuran sedang, alat hisap sabu (bong), korek api gas dan tiga unit handphone (HP).

BB yang diamankan petugas
BB yang diamankan petugas

Keberhasilan petugas gabungan dari Polsek Menggala bersama Satresnarkoba Polres mengungkap pelaku peredaran gelap narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah warung lapo tuak di Kampung Kagungan Rahayu sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Petugas kami langsung menuju ke warung lapo tuak dan melakukan penggerebekan, disana berhasil diringkus tiga orang pelaku berikut BB narkoba jenis sabu,” ungkap Iptu Holili.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here