Gasak Narkoba, Polres Tulang Bawang Bekuk Pria Paruh Baya Sembunyikan Sabu di Jok Motor

0

Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, membekuk seorang pria paruh baya karena terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Pria paruh baya yang dibekuk oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Tulang Bawang dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ berinisial SA (51), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Adapun barang bukti (BB) yang turut diamankan oleh petugas yakni plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram, uang tunai sebanyak Rp 200 ribu, kertas timah rokok, handphone (HP) merek Oppo warna hitam, dan sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa plat nomor.

“Hari Rabu (29/01/2025), sekitar pukul 14.00 WIB, petugas kami membekuk seorang pria paruh baya dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Ia dibekuk saat sedang melintas di jalan perkebunan PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Kampung Aji Mesir, Kecamatan Gedung Aji Baru,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Minggu (02/02/2025).

Menurutnya, penangkapan terhadap pria paruh baya yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Gedung Aji Baru. Informasi yang didapat bahwa di jalan perkebunan PT SIP sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana ada seorang pria paruh baya yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa plat nomor, karena gerak geriknya yang mencurigakan langsung diberhentikan dan dilakukan penggeledahan, serta ditemukan BB narkoba jenis sabu yang diselipkan pada kulit jok sepeda motor,” papar AKP Yofi.

Kasat Narkoba menambahkan, pria paruh baya yang dibekuk oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here