Tulang Bawang – Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, melaksanakan Operasi Keselamatan Krakatau 2025 di seluruh wilayah hukumnya untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) guna mencegah dan meminimalisir terjadinya laka lantas.
Laka lantas masih menjadi penyebab utama kematian di jalan raya. Sebagian besar kecelakaan terjadi berawal dari pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi (human error). Oleh karena itu, Operasi Keselamatan Krakatau 2025 akan difokuskan pada upaya edukasi, pencegahan dan penegakan hukum secara humanis guna meningkatkan kesadaran, serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
“Operasi Keselamatan Krakatau 2025 akan berlangsung selama 14 (empat belas) hari secara serentak di seluruh Indonesia mulai tanggal 10 s/d 23 Februari 2025,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, saat memimpin langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2025, hari Senin (10/02/2025), pukul 08.00 WIB s/d selesai, di lapangan Mapolres setempat.
Menurutnya, konsep Operasi Keselamatan Krakatau 2025 dibidang lalu lintas ini mengedepankan kegiatan preemtif 40% dan preventif 40%, serta didukung dengan kegiatan gakkum 20% menggunakan sarana ETLE baik statis maupun dinamis, serta tindakan teguran guna mewujudkan kamseltibcarlantas yang aman, nyaman dan selamat.
“Pada pelaksanaan Operasi Keselamatan Krakatau 2025 ini, Polres Tulang Bawang mengerahkan 46 (empat puluh enam) personel gabungan. Kepada seluruh personel yang terlibat langsung dalam operasi agar tetap mengedepankan tindakan humanis sehingga tidak menurunkan muruah dan citra institusi Polri,” papar perwira Alumni Akpol 2006.
Kapolres menerangkan, ada 4 (empat) sasaran utama pada pelaksanaan Operasi Keselamatan Krakatau 2025, yakni :
- Mencegah terjadinya kecelakaan dan fatalitas korban di jalan raya.
- Meningkatkan disiplin serta kepatuhan pengguna jalan, khususnya dalam penggunaan helm, sabuk pengamanan dan menggunakan ponsel saat berkendara.
- Menindak pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menjadi penyebab kecelakaan fatal, seperti melawan arus, berkendara melebihi batas kecepatan, serta pengendara di bawah umur.
- Menertibkan kendaraan yang tidak layak jalan, serta penggunaan lalu strobo, sirine, dan rotator yan tidak sesuai peruntukannya.
“Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama yang ada di wilayah hukum Polres Tulang Bawang untuk senantiasa mentaati dan mematuhi aturan lalu lintas, serta rambu-rambu di jalan raya sehingga bisa terwujud kamseltibmaslantas yang aman, nyaman dan selamat,” terang perwira dengan melati dua dipundaknya. (Red)