Tulang Bawang – Polsek Banjar Agung berhasil mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mengatakan, pelaku tersebut ditangkap hari Senin (28/09/2020), sekira pukul 01.30 WIB, di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
“Tengah malam, petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku berinisial HH (25), berprofesi wiraswasta, warga Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Kompol Rahmin.
Lanjut Kapolsek, dari tangan pelaku berinisial HH ini, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik bening dengan perekat warna merah berisi dua butir narkotika jenis pil extacy berbentuk hello kitty yang terdapat tulisan MARVEL, tiga buah plastik bening dengan perekat warna merah bekas sabu-sabu, bong (alat hisap sabu-sabu), pyrex yang terbuat dari kaca bening.
Kompor (jarum dengan gagang warna pink), silet merk tiger, empat buah korek api gas terdiri dari dua buah warna biru dan dua buah warna hijau, gunting dengan gagang warna kuning dan kotak cotton bud yang berisi 7 batang cotton bud.
Kapolsek menjelaskan, mulanya petugas yang sedang melaksanakan piket mendapatkan informasi dari warga bahwa di dekat lapangan Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung ada seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berjalan mondar-mandir di depan rumah warga.
Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), laki-laki tersebut sudah berada di dalam sebuah mobil minibus Toyota Avanza warna silver, lalu ditanya oleh petugas dan laki-laki ini memberikan keterangan yang berbelit-belit.
“Karena curiga, petugas kami membawa laki-laki tersebut menuju ke Mapolsek Banjar Agung. Setelah sampai di Mapolsek langsung dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan, akhirnya petugas kami menemukan BB narkotika yang disimpan di dashboard tengah dekat rem tangan,” jelas Kompol Rahmin.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)