Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 31 Kg Sabu Asal Bengkalis

0
Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi saat menggelar konferensi pers keberhasilan mengungkap sabu 31 kg asal bengkalis, Provinsi Riau
Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi saat menggelar konferensi pers keberhasilan mengungkap sabu 31 kg asal bengkalis, Provinsi Riau

Jambi – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi bersama Polres Muaro Jambi berhasil meringkus 5 orang pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Para pelaku yang berhasil diringkus tersebut berinisial RM, RD, ZH, MD dan FL. Dari tangan ke 5 pelaku ini berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa sabu seberat 31 Kg, asal Bengkalis, Provinsi Riau.

Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, terungkapnya kasus ini berkat laporan dari warga masyarakat Muaro Jambi yang mencurigai orang membuang dua buah tas ke sebuah kebun sawit.

“Warga langsung laporan ke Bhabinkamtibmas dan perangkat desa, lalu Bhabinkamtibmas melapor ke Polres Muaro Jambi, kemudian petugas dari Polres langsung menggeledah isi dua tersebut dan ternyata berisi narkotika jenis sabu seberat 31 Kg,” ujar Irjen Pol Firman, saat menggelar konferensi pers, Senin (05/10/2020).

Kapolda menambahkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugasnya terungkap bahwa ke 5 orang pelaku ini sudah 3 kali mengirim barang haram senilai RP. 31 Miliar itu dan rencananya sabu-sabu ini akan dikirim ke Provinsi DKI Jakarta.

“Ini sudah yang ke 3 kalinya, yang pertama 10 Kg, kedua 20 Kg dan ini 31 Kg, semoga bisa dikembangkan sampai ke jaringannya. Kita menduga ini adalah jaringan internasional,” tambahnya.

Para pelaku ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here