Polres Tulang Bawang Ungkap Rumah Tempat Peredaran Narkoba di Menggala

0
Warga Kelurahan Menggala Kota berinisial YP als IG (33) berikut BB saat diringkus Satresnarkoba Polres Tulang Bawang saat sedang berada di rumahnya
Warga Kelurahan Menggala Kota berinisial YP als IG (33) berikut BB saat diringkus Satresnarkoba Polres Tulang Bawang saat sedang berada di rumahnya

Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mengatakan pelaku diringkus hari Rabu (18/11/2020), sekira pukul 15.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya yang ada di Kelurahan Menggala Kota.

“Pelaku yang diringkus oleh petugas kami ini berinisial YP als IG (33), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Anton, Sabtu (21/11/2020).

AKP Anton menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan anggotanya yang mendapatkan informasi, bahwa di sebuah rumah di daerah Kelurahan Menggala Kota sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkoba.

Berbekal informasi tersebut, petugasnya langsung berangkat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan setelah dipastikan rumah yang dimaksud sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan.

“Hasilnya selain berhasil meringkus pelaku, petugas kami juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa pipa kaca (pyrex) yang masih terdapat narkoba jenis sabu, dua buah pipa kaca (pyrex), dua buah alat hisap sabu (bong), handphone (HP) merk Vivo warna biru tua, HP merk Nokia warna merah muda dan dua buah kotak warna hitam,” jelasnya.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here