Tulang Bawang – Polsek Penawartama berhasil meringkus komplotan spesialis pelaku yang menggasak kabel listrik milik perusahaan listrik negara (PLN).
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, melalui Kapolsek Penawartama Iptu Timur Irawan, SH, mengatakan para pelaku tersebut diringkus hari Kamis (26/11/2020), di rumahnya masing-masing yang ada di Kampung Sidomakmur.
“Pelaku berinisial PR als GA (37), berprofesi buruh, diringkus sekira pukul 08.00 WIB, pelaku berinisial SU (25), berprofesi buruh, diringkus sekira pukul 17.00 WIB dan pelaku berinisial JS (40), berprofesi wiraswasta, diringkus sekira pukul 18.00 WIB. Ketiga pelaku ini merupakan warga Kampung Sidomakmur, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Timur, Jum’at (27/11/2020).
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian kabel listrik milik PLN ini baru diketahui setelah pelapor Wahyudi (31), yang merupakan karyawan PLN mendapatkan laporan dari saksi Kuswarahadi (37), hari Senin (26/10/2020), sekira pukul 13.30 WIB.
Pelapor lalu bersama dengan saksi berangkat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Lintas Rawa Pitu, Km 17, Kampung Sidoharjo dan saat tiba disana terlihat kabel jaringan tegangan menengah milik PLN sudah putus dan hilang, yang mana kabel tersebut memang belum dialiri oleh arus listrik.
Akibat kejadian pencurian kabel listrik ini, pihak PLN mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp. 180 Juta dan baru melapor ke Mapolsek Penawartama, hari Selasa (24/11/2020) siang.
Berbekal laporan dari pihak PLN, petugas kami langsung bergerak cepat mencari siapa pelakunya. Berkat keuletan serta kegigihan petugas di lapangan akhirnya para pelaku berhasil diringkus.
“Pelaku PR als GA dan pelaku SU adalah orang yang memanjat tiang dan mengambil kabel dengan cara di potong menggunakan gergaji besi, setelah itu kabel dibawa ke kebun karet yang berjarak sekira 50 meter dari TKP untuk dibuang kulitnya dan berhasil terkumpul 180 Kg aluminium,” jelas Iptu Timur.
Lanjutnya, 180 Kg aluminium tersebut kemudian dijual kepada pelaku JS dengan harga Rp. 1,8 Juta, lalu pelaku JS ini membawa barang tersebut ke rumahnya dengan menggunakan mobil pick up warna hitam, BE 8492 SY.
Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Penawartama, untuk pelaku PR als GA dan pelaku SU akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, sedangkan pelaku JS akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.(*)