Tulang Bawang – Tim Macan Satuan Sabhara (Satsabhara) Polres Tulang Bawang berhasil meringkus seorang pria yang membawa dan memiliki narkoba jenis sabu.
Pria tersebut diringkus hari Rabu (05/05/2021), pukul 02.00 WIB, di depan Balai Desa, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
“Rabu dini hari Tim Macan Polres Tulang Bawang berhasil meringkus seorang pria yang membawa dan memilik narkoba jenis sabu. Pria tersebut berinisial CS (25), berprofesi wiraswasta, warga Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasat Sabhara Iptu Samsul Bahri, S.AP, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Jumat (07/05/2021).
Lanjut Iptu Samsul, dari tangan pria tersebut Tim Macan berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,13 gram, tabung kaca pyrex, plastik klip kosong dan handphone (HP) merk Vivo warna hitam kombinasi biru.
Keberhasilan Tim Macan dalam mengungkap pelaku yang membawa dan memiliki narkoba jenis sabu ini, saat sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat dan curanmor (C3).
“Saat Tim Macan sedang berpatroli dan melintas di depan balai desa, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigkan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu,” ungkap Iptu Samsul.
Saat ini pelaku tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)