Ringkus Bandar Narkoba, AKP Anton: Ada Sabu dan Bubuk Extacy

0
Nelayan yang nyambi jadi bandar narkoba berinisial YN (38), diringkus Satresnarkoba di rumahnya di Kampung Kuala Teladas

Tulang Bawang – Seorang Bandar Narkoba berinisial YN (38), warga Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

Pria yang kesehariannya berprofesi nelayan ini diringkus hari Senin (23/08/2021), pukul 18.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Kuala Teladas.

“Senin sore petugas kami berhasil meringkus seorang nelayan yang nyambi sebagai bandar narkoba. Bandar narkoba tersebut diringkus oleh petugas kami tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (26/08/2021).

Lanjut AKP Anton, dari tangan bandar narkoba ini petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,77 gram, 6 bungkus plastik klip berisi serbuk extacy dengan berat bruto 5,18 gram, dan timbangan digital warna silver.

Selain itu, juga turut disita empat buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), empat buah pipet panjang, 14 bungkus plastik klip kosong, senter berwarna hijau, dan kotak berwarna hitam.

BB yang diamankan petugas

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap bandar narkoba ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah di Kampung Kuala Teladas sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Saat petugas kami tiba dilokasi dan dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, langsung dilakukan penggerbekan. Disana berhasil diringkus seorang laki-laki yang merupakan pemilik rumah serta turut disita BB berupa narkoba dan timbangan digital,” jelas AKP Anton.

Saat ini bandar narkoba tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here