Polisi Bekuk Empat Warga Yang Sedang Asyik Berjudi Kartu Ceki

0

Tulang Bawang – Empat orang pria yang sedang asyik bermain judi kartu ceki dibekuk petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Para pelaku yang dibekuk tersebut berinisial PA (53), berprofesi wiraswasta, KE (39), KA (48), dan MT (62), yang sama-sama berprofesi tani. Mereka merupakan warga Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (19/01/2023), sekitar pukul 20.55 WIB, petugas kami berhasil membekuk empat orang pria yang sedang asyik bermain judi kartu ceki. Mereka dibekuk saat berada di ruang tamu rumah salah satu pelaku,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (23/01/2023).

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Taufiq, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp 510 ribu, nampan stainless warna silver, tikar, dan dua set kartu ceki yang sudah terpakai.

Menurut Kapolsek, keberhasilan petugasnya dalam membekuk para pelaku judi kartu ceki ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat, bahwa di salah satu rumah warga yang berada di Kampung Banjar Dewa sedang berlangsung permainan judi.

“Saat petugas kami tiba dilokasi, ternyata memang benar di rumah tersebut sedang berlangsung judi kartu ceki tepatnya di ruang tamu. Para pelaku semuanya berhasil dibekuk dengan BB berupa uang tunai dan kartu ceki,” papar AKP Taufiq.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan berjudi. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here