Polres Tulang Bawang Bekuk Dua Bandar Narkoba di Menggala Kota

0

Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, membekuk dua bandar narkoba jenis sabu saat sedang bertransaksi.

Dua bandar narkoba yang dibekuk tersebut semuanya pria yakni berinisial SL als BS (53), berprofesi supir, warga Jalan Cokro Aminoto, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, dan RN (29), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Mulya Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Hari Rabu (07/06/2023), sekitar pukul 14.00 WIB, petugas kami membekuk dua orang bandar narkoba jenis sabu. Mereka dibekuk saat sedang bertransaksi di Lingkungan Menggala, Kelurahan Menggala Kota,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (08/06/2023).

Dari tangan dua bandar narkoba ini, lanjut AKP Aris, petugasnya mengamankan barang bukti (BB) berupa 7 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 5,93 gram, bungkus plastik yang berisi beberapa plastik klip kosong, dompet warna cokelat, dua buah kaca pyrex, dua unit handphone (HP) merek Nokia, HP merek Oppo warna gold, uang tunai sebanyak Rp 380 ribu, senjata tajam (sajam) jenis pisau, dan dua lembar lakban warna hitam serta cokelat untuk membungkus sabu.

Menurutnya, penangkapan dua bandar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kelurahan Menggala Kota. Informasi yang didapat bahwa di Lingkungan Menggala sedang berlangsung transaksi narkoba jenis sabu.

“Saat petugas kami tiba dilokasi, disana sedang ada dua orang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu dengan jumlah lumayan banyak,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, dua bandar narkoba yang telah dibekuk oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga),” imbuh AKP Aris. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here