Anggota Komisi II DPRD kota Metro Sosialisasi Perda kota Metro Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Kesehatan Lingkungan di Dinkes

0

METRO ,(Thelink1news)– Dinas Kesehatan kota metro menerima Sosialisasi Peraturan Daerah ( Perda ) kota Metro Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Kesehatan Lingkungan, bertempat di Aula kantor Kelurahan Purwoasri Kecamatan Metro Utara, Kamis 04/03/2021.

Hadir mewakili Kepala Dinas Kesehatan” Srimintatik.ST ” Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat,( Kabid Kesmas ), Anggota Komisi II DPRD kota Metro sebagai Nara Sumber : “Maryati Skm”. dan ” Iin Dwiastuti.”

Selanjutnya ” Srimintatik menjelaskan; ya kita Dinas Kesehatan mengundang Anggota Komisi II DPRD Kota Metro, guna memberikan Sosialisasi mengenai Tata laksana Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2016 tentang Kesehatan Lingkungan dan Peraturan Daerah kota Metro, Nomor 35 tahun 2019.

Ada 4 Poin yang disampaikan tadi diantaranya; 1. perda tentang Kes Ling, 2. Perda tentang KTR 3. perda tentang Penyakit Menular dan 4. Perda tentang Kesehatan Daerah.

Adapun tujuannya; Agar para Petugas Kesehatan, baik yang di Puskesmas atau sebagai Kader Posyandu, mengetahui dan memahami adanya Perda perda dimaksud.ucapnya.

Sementara ” Maryati ” Sekretaris Komisi II mewakili Ketua Komisi kepada Awak Media Instanewslampung memberikan penjelasan; Kami dari DPRD kota Metro, memberikan Sosialisasi Perda nomor 12 tentang Kesehata Lingkungan, dimana kesehatan lingkungan sangat penting dan efek sampingnya sangat harus dipahami oleh Masyarakat, apa lagi dikota metro banyak Industri kecil dan menengah, nah; ini perlu disosialisasikan tentang kesehatan lingkungannya.

Teman teman ini perlu payung hukum, tentunya perlu kita buat Peraturan Daerah mengenai Kesehatan lingkungan, supaya kawan kawan yang leading sectornya kesehatan bisa melaksanakan tugas karena disitu ada Sanksi sanksinya.

Ditanya apakah selama ini tentang kesehatan lingkungan di kota metro belum baik.?

Sudah sudah bagus, tetapi ada beberapa yang memang harus perlu diperbaiki nah ini kita buatlah suatu perda agar yang sudah baik ini kedepannya bisa lebih baik lagi, dan kawan yang di leading sector Kesehatan lingkungan merasa aman karena ada payung hukum yang melindungi, ucapnya.

Saya tambahkan, dalam hal kesehatan lingkungan, tidak bisa diserahkan kepada pemerintah saja, disini perlu partisipasi dan kesadaran dari masyarakat,untuk membersihkan lingkungannya, masing masing agar supaya terhindar seperti banjir, air menggenang dan lain lainnya.

Terakhir kami mewakili Kawan kawan Anggota DPRD kota metro , menghimbau kepada Masyarakat,; jangan pernah berpikir khususnya kesehatan lingkungan bukan tugas dari Pemerintah dan DPRD saja tetapi partisipasi dari masyarakat yang lebih utama,
paling tidak bisa mengambil peran partisipasinya dalam.mengatasi kesehatan lingkungan. (rilis/muh)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here