Tulang Bawang – Seorang bandar narkoba berinisial US als TN (47), warga Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.
Bandar narkoba ini diringkus hari Jum’at (02/04/2021), pukul 23.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya.
“Jum’at tengah malam, petugas kami berhasil meringkus seorang bandar narkoba jenis sabu di sebuah rumah yang ada di Kampung Way Dente,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (07/04/2021).
Lanjut AKP Anton, dari rumah milik bandar narkoba ini petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,57 gram, satu bungkus plastik klip kosong dan handphone (HP) merk Nokia warna hitam.
Keberhasilan petugas kami dalam meringkus bandar narkoba jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi yang didapat ada sebuah rumah di Kampung Way Dente, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Petugas kami langsung melakukan penggerbekan di rumah tersebut dan berhasil meringkus seorang bandar narkoba yang merupakan pemilik rumah, serta turut diamankan BB berupa narkoba jenis sabu,” ungkap AKP Anton.
Saat ini bandar narkoba tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)