Tulang Bawang – Partoli Macan Satuan Samapta Polres Tulang Bawang berhasil meringkus seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya.
Pemuda tersebut diringkus hari Sabtu (11/09/2021), pukul 15.16 WIB, di Simpang BL, Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
“Pemuda yang diringkus oleh Partoli Macan Satuan Samapta tersebut berinisial EP (21), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (18/09/2021).
Lanjut AKBP Hujra, adapun barang bukti (BB) yang diamankan oleh petugas kami dalam kasus ini berupa satu buah plastik klip yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram, handphone (HP) merk Samsung A02S warna biru, sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam, BE 6543 RU, dan uang tunai sebanyak Rp 50 ribu.
Kapolres menjelaskan, keberhasilan Patroli Macan Satuan Samapta dalam meringkus pemuda yang membawa dan memiliki narkoba jenis sabu ini berawal dari informasi warga.
“Patroli Macan Satuan Samapta lalu melakukan penyekatan di Simpang BL, Kampung Agung Dalem. Saat pemuda tersebut melintas langsung dilakukan penyetopan dan penggeledahan badan, dan pemuda ini mengeluarkan BB narkoba jenis sabu dari kantong celana sebelah kanan,” jelas AKBP Hujra.
Pemuda tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)