Curi Hewan Ternak di Tulang Bawang, Warga Taman Bogo Diringkus Tekab 308

0
Warga Desa Taman Bogo berinisial NU (41) yang mencuri sapi di Tulang Bawang diringkus Tekab 308
Warga Desa Taman Bogo berinisial NU (41) yang mencuri sapi di Tulang Bawang diringkus Tekab 308

Tulang Bawang – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil meringkus salah satu pelaku tindak pidana pencuri hewan ternak.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mengatakan pelaku diringkus oleh petugas kami hari Selasa (17/11/2020), sekira pukul 23.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Desa Taman Bogo.

“Pelaku yang berhasil diringkus ini berinisial NU (41), berprofesi wiraswasta, warga Desa Taman Bogo, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur,” ujar AKP Sandy, Rabu (18/11/2020).

Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku NU ini telah mencuri hewan ternak berupa sapi, hari Jum’at (19/01/2018), sekira pukul 03.00 WIB, di Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang dengan menggunakan kendaraan mobil pick up.

Korban Jumali (65), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sidoharjo, baru mengetahui kalau dua ekor sapi miliknya sudah tidak ada di dalam kandang sekira pukul 04.00 WIB, saat itu korban hendak memberi makan sapi miliknya.

“Ketika sampai di kandang, korban melihat kunci pintu kandang sudah dalam posisi terbuka dan dua ekor sapi miliknya telah hilang, mengetahui hal tersebut korban meminta bantuan warga untuk mencari. Sekira pukul 05.00 WIB, satu eko sapi betina milik korban berhasil ditemukan dan berada di pinggir kebun sawit plasma PT. SIP (sumber indah perkara),” jelas AKP Sandy.

Sedangkan satu ekor sapi laki milik korban tidak berhasil ditemukan, akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp. 20 Juta dan langsung melapor ke Polsek Penawartama.

Pelaku NU saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian hewan ternak. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here