Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil meringkus pelaku tindak pidana peredaran gelap Narkoba.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, mengatakan pelaku tersebut diringkus oleh petugas kami hari Kamis (26/11/2020), sekira pukul 13.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota.
“Pelaku yang berhasil diringkus ini berinisial JA (30), berprofesi wiraswasta, warga Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKBP Andy, Sabtu (28/11/2020).
AKBP Andy menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Menggala.
Hasil penyelidikan tersebut terungkap bahwa pelaku ini sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya, sehingga saat tiba disana petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan.
“Hasilnya selain berhasil meringkus pelaku, petugas kami juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram dan satu bungkus plastik yang berisi beberapa bungkus plastik klip kosong,” jelasnya.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)