Tulang Bawang – Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengingatkan kepada seluruh orang tua agar harus tahu dengan siapa anaknya berteman, dan apa saja kegiatan sehari-harinya agar bisa mendeteksi sejak dini untuk mencegah peredaran narkoba.
“Kepedulian tersebut dilakukan, dengan tujuan utamanya agar anak kita tidak menjadi korban dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Apabila sudah ada tanda-tanda mencurigakan agar kita segera memberitahukan kepada petugas untuk dapat dilakukan tindakan lebih lanjut,” kata Kabag SDM, Kompol Yaya Karyadi, S.Ag, M.Si, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, saat memimpin kegiatan Jum’at Curahan Hati (Curhat), di Balai Kampung Bawang Tirto Mulyo, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Jum’at (09/06/2023), pukul 09.30 WIB s/d pukul 11.00 WIB.
Lanjutnya, kami juga mengajak warga yang ada di Kampung ini untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang sudah kondusif, dan tidak melakukan pelanggaran maupun tindak pidana.
“Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat saat ini, hendaklah kita bijak dalam bersosial media (sosmed). Apabila kita tidak memahaminya akan berdampak negatif, tapi bila kita cerdas memanfaatkannya akan berdampak positif karena informasi per sekian detik saja bisa kita ketahui dari seluruh belahan dunia,” papar Kompol Yaya.
Kabag SDM menerangkan, dalam kegiatan Jum’at Curhat kali ini, ada sebanyak empat orang warga yang menyampaikan langsung unek-unek atau aspirasinya secara langsung.
“Adapun unek-unek yang disampaikan oleh warga diantaranya kenapa dalam pembuatan SIM harus dilakukan ujian teori maupun praktek, terkait adanya surat titip pajak kami mohon pencerahan, apakah sama biaya dalam pembuatan SIM baru dan perpanjangan, dan dalam pembuatan Surat Izin Keramaian (SIK) apakah ada biayanya,” terang perwira dengan melati satu dipundaknya.
Menurutnya, dalam pembuatan SIM memang sudah ada mekanisme dan aturan yang mengatur sehingga wajib dilakukan ujian teori maupun praktek. Hal ini untuk mengetahui sebagai mana kecakapan pemohon SIM dalam mengemudi kendaraaan dan memahami aturan dalam berlalu lintas.
Untuk pajak tahunan warga tidak harus datang ke Samsat, cukup membayar pajak melalui mobil samsat keliling ataupun E-Samdes. Namun apabila ganti STNK kendaraannya wajib dihadirkan, atau bisa meminta bantuan dengan Samsat terdekat untuk melakukan cek fisik bila kendaraan tersebut digunakan untuk anak yang sedang kuliah di pulau Jawa ataupun tempat yang jauh.
Biaya PNBP dalam pembuatan SIM baru dan perpanjangan tidak sama, ada selisih karena lebih murah yang memperpanjang. Selain itu bila melakukan permohonan untuk perpanjangan SIM juga tidak akan dilakukan ujian lagi baik teori maupun praktek.
“Kami imbau dan diberitahukan kepada seluruh warga masyarakat yang ada di Kabupaten Tulang Bawang, bahwa dalam penerbitan Surat Izin Keramaian (SIK) yang saat ini dilakukan satu pintu di Mapolres Tulang Bawang, tidak dipungut biaya sepeser pun atau gratis karena memang tidak ada PNBPnya,” tegas Kompol Yaya.
Selain itu, kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada warga yang telah hadir langsung dalam kegiatan Jum’at Curhat dan telah menyampaikan semua unek-uneknya. Ini semua tentunya untuk perbaikan pelayanan Kepolisian di masa yang akan datang. (Red)