Jadi Tempat Transaksi Narkoba, Rumah di Tunggal Warga Digerebek Polisi

0
Terduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu berinisial berinisial HN (52), yang dibekuk polisi
Terduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu berinisial berinisial HN (52), yang dibekuk polisi

Tulang Bawang – Sebuah rumah yang berada di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Penggerbekan rumah tersebut berlangsung hari Rabu (20/01/2021), pukul 15.00 WIB dan berhasil membekuk seorang pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

“Rabu sore, petugas kami menggerbek sebuah rumah yang ada di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga. Ditempat tersebut berhasil dibekuk seorang pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu (23/01/2021).

Lanjut AKP Anton, pelaku yang berhasil dibekuk ini berinisial HN (52), berprofesi wiraswasta, berdomisili di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

Selain itu, petugasnya juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,06 gram, satu buah tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa sabu, satu bungkus plastik klip besar berisi beberapa plastik klip kosong berukuran sedang, dua bungkus plastik klip sedang berisi beberapa plastik klip kosong ukuran besar.

Dua buah pipet plastik yang ujungnya lancip (sendok sabu), tujuh lembar kerta aluminium voil, satu buah dompet kain warna merah dan satu buah handphone (HP) merk samsung warna hitam.

“Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkoba ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung, saat itu ada informasi bahwa sebuah rumah yang ada di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” ungkap AKP Anton.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here