Tulang Bawang – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menciduk pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan korban seorang perempuan berinisial E (15), berstatus pelajar, warga Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang diciduk oleh petugas yakni seorang laki-laki berinisial AS (32), yang kesehariannya berprofesi sebagai kurir paket JNT dan merupakan warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Jum’at (18/10/2024), sekitar pukul 08.00 WIB, personel Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menciduk seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pelaku tersebut diciduk saat sedang bekerja di kantor JNT Menggala,” kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (20/10/2024).
Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang diamankan Tekab 308 Presisi dalam kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yakni berupa pakaian dan pakaian dalam yang digunakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana, handphone (HP) merek Vivo y12 warna biru milik korban, dan HP infinix hot 30 warna hitam milik pelaku.
“Pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak 15 (lima belas) kali sejak bulan Oktober 2023 sampai dengan Nopember 2023, yang semuanya terjadi di dalam kamar rumah korban pada pagi atau siang hari. Saat terjadinya tindak pidana tersebut, kondisi rumah korban dalam keadaan sepi karena orang tua korban sedang bekerja,” papar AKP Indik.
Kasat Reskrim menjelaskan, terungkapnya kasus persetubuhan ini karena orang tua korban tidak terima akibat ulah istri dari pelaku yang datang langsung marah-marah menemui korban baik saat sedang di rumah atau pun saat korban sedang di sekolah. Istri pelaku ternyata sudah mengetahui bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan asmara.
“Awal mula pelaku dan korban bisa berkenalan karena pelaku yang merupakan kurir paket JNT sering mengantarkan paket kepada korban. Akhirnya mereka sering bertemu dan menjadi dekat, sehingga sering berkomunikasi melalui WhatsApp (WA). Pelaku juga suka merayu korban hingga akhirnya mereka menjalin hubungan asmara,” jelasnya.
AKP Indik menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Red)