Polres Tulang Bawang Ringkus Bandar Narkoba di Agung Jaya

0
Petani berinisial YR (36), warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo yang menjadi Bandar Narkoba
Petani berinisial YR (36), warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo yang menjadi Bandar Narkoba

Tulang Bawang – Seorang pria yang menjadi Bandar Narkoba berinisial YR (36), warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

“Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini, diringkus oleh petugas kami hari Selasa (03/11/2020), sekira pukul 12.30 WIB, di rumahnya yang ada di Kampung Agung Jaya,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, Rabu (04/11/2020).

AKP Anton menjelaskan, penangkapan terhadap Bandar Narkoba ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya, bahwa di sebuah rumah yang ada di Kampung Agung Jaya sering dijadikan tempat bertransaksi narkoba.

Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan.

“Hasilnya selain berhasil meringkus pelaku yang merupakan Bandar Narkoba, petugas kami juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 5,70 gram,” jelasnya.

Selain itu, disana juga turut diamankan BB lainnya berupa dua bungkus plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu, lima buah plastik klip kosong, lima buah plastik klip kosong yang terdapa tulisan angka, dua buah plastik klip berisi beberap plastik klip kosong, satu buah plastik klip bening ukuran besar, dua buah sendok sabu, timbangan digital berwarna silver dan handphone (HP) merk xiaomi warna hitam.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 13 Miliar.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here