Pria Asal Sukarame Diringkus Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

0
Pria berinisial MN (31), yang diringkus Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang – Sebuah rumah yang berada di Kampung Sukarame, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang, digerebek oleh Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres setempat.

Penggerbekan rumah ini berlangsung hari Selasa (07/09/2021), pukul 18.30 WIB, dan berhasil meringkus seorang pria yang merupakan pemilik rumah.

“Selasa malam petugas kami menggerbek sebuah rumah yang sering di jadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu di Kampung Sukarame. Disana berhasil diringkus seorang pria berinisial MN (31), berprofesi wiraswasta, yang merupakan pemilik rumah,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (14/09/2021).

Lanjut AKP Anton, dari tangan pria tersebut petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik bening yang berisi narkoba jenis sabu, dan satu potong pipet yang di dalamnya terdapat narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,43 gram, serta satu lembar uang pecahan Rp 2 ribu.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran gelap narkoba ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Meraksa Aji. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Sukarame sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuni, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya berhasil diringkus seorang pria yang merupakan pemilik rumah serta diamankan BB berupa narkoba jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pria ini mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari rekannya yang berada di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Pria tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here