Metro –Thelink1news– Pada sisa masa jabatanya, Wali Kota Metro Wahdi Sirajuddin berkomitmen untuk menjalankan tugas untuk memaksimalkan pembangunan Metro.
Wahdi menyebut, dengan perpanjang masa jabatan tersebut menurutnya masih banyak pembangunan daerah yang bisa ia optimalkan.
“Jabatan itu amanah, bukan kita yang mencari. Tapi kita berjuang untuk masyarakat dan kemajuan daerah. Atas ini semua, ada suatu kepercayaan yang masyarakat titipkan untuk kita jalankan sebaik-baiknya,” kata dia, Sabtu, 23 Maret 2024.
Wahdi menambahkan, dengan bertambahan masa jabatan hingga 2025 menjadi sebuah tantangannya sebagai kepala daerah harus bisa membuktikan itu semua.
“Yang penting bagaimana waktu yang diberikan dalam amanah itu, kita bisa melakukan dengan maksimal. Saya pastikan juga, Pemkot Metro terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya, perpanjangan masa jabatan Wali Kota Metro, Wahdi Sirajuddin dan Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman hingga 2025. Hal itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-undang 10/2016 tentang Pilkada.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada yang semula berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024 bertentangan dengan UUD 1945. Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Sepanjang tidak memaknai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2020.
Menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan serentak tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan.
Sementara itu,di Lampung terdapat tujuh kepala daerah lain yang terimbas oleh Keputusan MK tersebut yaitu Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana dan Dedi Amirullah.
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan, Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma.
Kemudian, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Tengah, Musa Ahmad dan Ardito, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur, Dawam Rahardjo Azwar Hadi.
Kemudian Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran, Dendi Ramadhona dan S Marzuki. Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan, Raden Adipati Surya dan Ali Rahman, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Agus Istiqlal dan A Zulqoini. (ADV)