Jakarta – Sebanyak 5.918 orang diamankan oleh seluruh Polda jajaran saat terjadinya aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berlangsung hari Kamis, 8 Oktober 2020. Mereka terpaksa ditangkap lantaran diduga membuat kerusuhan saat berlangsungnya aksi unjuk rasa.
“Dalam aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang pendemo,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, dalam keterangannya, Sabtu, 10 Oktober 2020.
Dari ribuan pendemo yang ditangkap tersebut, sebanyak 240 orang sudah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dengan kata lain di proses karena melakukan tindak pidana.
“Sementara 153 orang dalam proses pemeriksaan dan 87 orang sudah dilakukan upaya paksa berupa penahanan,” tambah Agro.
Mantan Karo Penmas Divisi Humas Polri ini menekankan, proses penegakkan hukum yang dilakukan oleh Polri terhadap pendemo yang bertindak anarkis, sebagai upaya untuk menjaga wibawa negara sekaligus memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme dan intoleran yang telah berbuat anarkis,” tegas jenderal bintang dua ini.
Agro juga mengungkapkan, dari total seluruh pendemo yang telah ditangkap, terdapat 145 orang reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test. Untuk itu, Polri mengimbau agar elemen masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja tidak lagi melakukan aksi turun yang beresiko tertular Covid-19.
“Elemen masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja ini, lebih baik menempuh jalur hukum melalui gugatan Judicial Riview ke Mahkamah Konsitusi (MK).” Tandasnya.(*)