Polsek Banjar Agung Ringkus Seorang Residivis Yang Menggasak Gawai

0
Seorang residivis berinisial JI als J (25), diringkus Polsek Banjar Agung karena menggasak gawai
Seorang residivis berinisial JI als J (25), diringkus Polsek Banjar Agung karena menggasak gawai

Tulang Bawang – Seorang pria berinisial JI als J (25), warga Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, diringkus petugas dari Polsek Banjar Agung karena melakukan tindak pidana pencurian.

“Pria yang kesehariannya berprofesi buruh ini, diringkus hari Sabtu (26/12/2020), pukul 16.30 WIB, di dekat sungai yang tidak jauh dari rumahnya di Kampung Banjar Dewa,” ujar Kapolsek Banjar Agung AKP Devi Sujana, SH, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (27/12/2020).

AKP Devi menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan dari korban PA (14), berstatus pelajar, warga Kampung Banjar Dewa. Mulanya hari Jum’at (25/12/2020), pukul 11.00 WIB, korban bersama dengan saksi KA (12) dan KR (12), yang juga masih berstatus pelajar, berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat menuju ke sungai yang ada di Kampung Banjar Dewa untuk mandi.

Setelah sampai di pinggir sungai, korban PA lalu memarkirkan sepeda motor tersebut di kebun karet dan meletakkan gawai miliknya merk Vivo Y20S dan saksi KA juga meletakkan gawai miliknya merk Readme serta baju dibawah jok sepeda motor, kemudian menutup jok tetapi kunci kontak di letakkan di dashboar motor dan mereka mandi di sungai.

Pukul 13.30 WIB, korban PA naik dari sungai dan langsung mengecek gawai miliknya di dalam jok motor, ternyata gawainya tersebut sudah tidak ada tetapi gawai milik saksi KA masih ada di dalam jok motor. Korban dibantu para saksi mencari gawai yang hilang tersebut tetapi tidak ditemukan.

“Saat korban dan saksi sedang asyik mandi, pelaku menggasak gawai merk Vivo Y20S milik korban yang berada di dalam jok sepeda motor, akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir Rp. 3 Juta,” jelasnya.

Hari Sabtu (26/12/2020) siang, korban baru melapor ke Mapolsek Banjar Agung. Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP serta mencari pelaku dan hanya dalam hitungan jam akhirnya pelaku berhasil diringkus dengan barang bukti (BB) gawai milik korban.

Untuk diketahui, pelaku JI als J ini merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tahun 2016, di daerah Dumai, Provinsi Riau dan divonis hukuman 2 tahun penjara.

Saat ini pelaku JI als J sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here