Polisi Bekuk Pemuda Yang Jadikan Rumahnya Tempat Transaksi Narkoba

0
Seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial PH als SI (24), yang dibekuk petugas dari Satresnarkoba Polres Tulang Bawang
Seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial PH als SI (24), yang dibekuk petugas dari Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang – Sebuah rumah yang berada di Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Mengggala, Kabupaten Tulang Bawang, digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Penggerbekan rumah ini berlangsung hari Senin (22/03/2021), pukul 01.30 WIB dan berhasil membekuk seorang pelaku peredaran gelap narkoba jenis sabu.

“Senin dini hari petugas kami melakukan penggerbekan di sebuah rumah yang ada di Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, rumah ini diduga kuat sebagai tempat penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Selasa (23/03/2021).

Lanjut AKP Anton, dari rumah yang digerebek tersebut petugasnya berhasil membekuk seorang pemuda berinisial PH als SI (24), berprofesi wiraswasta, yang merupakan penghuni rumah. Selain itu juga berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa satu buah plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram, kotak rokok kosong merk Surya dan handphone (HP) merk Nokia warna hitam.

Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala, informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here