Gasak Barang Milik Buruh Bangunan, Residivis Ini Dibekuk Polisi

0
Residivis kasus curanmor yang mencuri handphone berinisial HA (25), saat berada di Mapolsek Menggala
Residivis kasus curanmor yang mencuri handphone berinisial HA (25), saat berada di Mapolsek Menggala

Tulang Bawang – Seorang pria berinisial HA (25), berprofesi wiraswasta, warga Jalan 4 Kibang, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, dibekuk petugas gabungan dari Polsek Menggala dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang.

Pria ini dibekuk hari Jum’at (12/03/2021), pukul 14.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Jalan 4 Kibang, Kelurahan Menggala Kota.

“Jum’at siang petugas kami bersama Tekab 308 Polres berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada tahun 2018 dan divonis hukuman 1 tahun 10 bulan,” ujar Kapolsek Menggala Iptu Holili mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (14/03/2021).

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi hari Sabtu (06/02/2021), pukul 02.00 WIB, di Jalan Cokroaminotor, Kelurahan Menggala Kota. Korbannya Ahmad Turmidi (25), berprofesi buruh bangunan, warga Ruktiharjo, Kecamatan Seputih Rahman, Kabupaten Lampung Tengah.

Mulanya hari Jum’at (05/02/2021), pukul 22.00 WIB, korban bersama dengan dua rekannya yang bekerja sebagai buruh bangunan setelah ngobrol masuk ke dalam kamar untuk beristirahat, korban lalu meletakkan handphone (HP) Oppo A5S warna hitam di dekat kepalanya dan tertidur.

“Pukul 02.00 WIB, korban terbangun dan melihat HP miliknya telah hilang, selain itu tas warna coklat yang berisi KTP dan STNK milik korban juga ikut hilang, akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 2,6 Juta, lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Menggala,” jelas Iptu Holili.

Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil dibekuk dengan barang bukti (BB) berupa Oppo A5S warna hitam milik korban.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here