Asyik Konsumsi Narkoba di Rumah, Warga Menggala Selatan Diciduk Polres Tulang Bawang

0

Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menciduk seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku yang diciduk ini seorang pria berinisial SA (39), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (30/11/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami menciduk seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ia diciduk saat sedang asyik mengkonsumsi narkoba di rumahnya yang ada di Kelurahan Menggala Selatan,” kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (03/12/2023).

Lanjutnya, dari tangan pelaku ini, petugas kami mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,08 gram, alat hisap sabu (bong), sumbu gulungan timah rokok, korek api gas, dan sekop yang terbuat dari pipet.

Menurut Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa salah satu rumah yang ada di Kelurahan Menggala Selatan sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan, dan dari dalam rumah diciduk seorang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu, serta turut diamankan BB berupa narkoba,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Indik menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh Alumni Akpol 2013. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here