Gasak Motor Milik Mahasiswa, Residivis Narkoba Dibekuk Tekab 308 Polres Tulang Bawang

0
Residivis Narkoba berinisial SI (40), yang dibekuk Tekab 308 Polres Tulang Bawang karena menggasak motor milik mahasiswa
Residivis Narkoba berinisial SI (40), yang dibekuk Tekab 308 Polres Tulang Bawang karena menggasak motor milik mahasiswa

Tulang Bawang – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial SI (40), warga Jalan Pahlawan, Dusun Talang Tembesu, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, dibekuk Tekab 308 Polres Tulang Bawang.

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini, dibekuk hari Selasa (16/02/2021), pukul 19.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya.

“Selasa malam, petugas kami berhasil membekuk seorang pelaku curanmor saat sedang berada di rumahnya yang ada di Jalan Pahlawan, Dusun Talang Tembesu, Kelurahan Menggala Selatan,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (17/02/2021).

Lanjut AKP Sandy, aksi curanmor yang dilakukan oleh pelaku berinisial SI ini terjadi hari Jum’at (24/08/2018), pukul 03.00 WIB, di rumah korban Waluyo Jati Sundang (24), berstatus mahasiswa, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.

Mulanya hari Kamis (23/08/2018), pukul 22.00 WIB, korban memasukkan sepeda motor miliknya ke dalam rumah, kemudian mengunci pintu rumah. Pukul 23.00 WIB, korban tidur lalu pukul 03.00 WIB, korban terbangun dan melihat sepeda motor miliknya yang berada di dalam rumah telah hilang. Saat diperiksa oleh korban ternyata pintu jendela depan dan pintu belakang rumahnya sudah terbuka.

“Akibatnya korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Mega Pro No Pol : BE 6026 AE, warna hitam, satu buah dompet dan handphone (HP) merk samsung,” ungkap AKP Sandy.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa sepeda motor milik korban dan pelaku ini juga diketahui merupakan seorang residivis kasus narkoba.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here