Polisi Ringkus Petani Yang Nyambi Sebagai Bandar Narkoba

0
Petani yang menyambi sebagai Bandar Narkoba berinisial AS (35), saat berada di Mapolres Tulang Bawang
Petani yang menyambi sebagai Bandar Narkoba berinisial AS (35), saat berada di Mapolres Tulang Bawang

Tulang Bawang – Seorang pria berinisial AS (35), warga Dusun Pasar Jaya, Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pria yang kesehariannya berprofesi tani ini, diringkus petugas tanpa perlawanan hari Jum’at (08/01/2021), pukul 17.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Dusun Pasar Jaya, Kampung Gedung Bandar Rejo.

“Jumat sore, petugas kami berhasil meringkus seorang pelaku yang diduga kuat sebagai Bandar Narkoba jenis sabu saat sedang berada di rumahnya dan dari tangan pelaku ini turut diamankan barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu (09/01/2021).

Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap Bandar Narkoba ini merupakan hasil dari penyelidikan di daerah Kecamatan Gedung Meneng, informasi yang didapat bahwa di rumah pelaku ini sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

AKP Anton menambahkan, dari hasil penggeledahan di rumah pelaku ini, petugas kami berhasil mengamankan BB berupa satu bungkus plastik klip sedang berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,89 gram, satu bungkus plastik klip kosong berisi beberapa plastik klip kosong, satu bungkus plastik klip kosong berukuran sedang, kotak yang di lakban warna hitam, dua buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), uang tunai sebanyak Rp. 150 Ribu, dompet kain warna coklat dan handphone (HP) merk Nokia warna hitam.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here