Tulang Bawang – Bagi warga yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan ingin membuat SIM, sekarang ini ada terobosan kreatif dari Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berupa bimbingan belajar (bimbel) secara gratis.
“Warga cukup datang ke Polsek, setelah terkumpul jumlahnya nanti ada petugas dari Sat Lantas yang datang dengan memberikan bimbel secara gratis kepada pemohon SIM, sehingga saat mengikuti ujian teori maupun praktek nantinya dijamin akan lulus,” kata Kabag Ren, Kompol Drs. M Arsyad, M.Hi, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, saat melaksanakan kegiatan Jum’at Curahan Hati (Curhat), di Balai Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, hari Jum’at (28/04/2023), pukul 09.00 WIB s/d pukul 10.30 WIB.
Lanjut Kompol Arsyad, kegiatan Jum’at Curhat ini merupakan program Kapolri yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, baik tingkat Mabes, Polda, Polres maupun Polsek. Sehingga apa saja yang menjadi unek-unek atau keluh kesah dari warga yang belum bisa tersampaikan, dapat langsung diserap dengan tujuan untuk memberikan pelayanan yang prima.
Menurutnya, dalam kegiatan Jum’at Curhat yang berlangsung di Balai Kampung Banjar Dewa kali ini, ada lima orang warga yang menyampaikan unek-uneknya langsung kepada kami.
“Unek-unek yang disampaikan tersebut yakni diantaranya di Banjar Dewa ini ada rombongan lanjut usia (lansia) yang hobi berjudi, apakah mereka bisa dilakukan pembinaan secara khusus atau seperti apa. Apakah kendaraan yang mati pajak 2 tahun langsung terblokir secara otomatis. Terkait izin keramaian apakah benar saat ini Polsek hanya mengeluarkan rekomendasi saja dan Polres yang memiliki kewenangan menerbitkannya,” papar perwira dengan pangkat melati satu dipundaknya.
Kabag Ren menerangkan, judi itu sebaiknya tidak dilakukan, apabila masih ada yang suka berjudi kecil-kecilan langsung diberitahukan kepada Bhabinkamtibmas untuk diberikan peringatan terlebih dahulu, kalau sudah berulang kasih diberikan peringatan terpaksa dilakukan upaya paksa oleh Polri.
Untuk kendaraan yang mati pajak 2 tahun tidak langsung terblokir secara otomatis, sesuai dengan aturan dari Korlantas Polri di STNK masa berlakunya selama 5 tahun, setelah itu jika tidak dibayar lagi pajak selama 2 tahun, totalnya 7 tahun mati pajak, barulah STNKnya akan diblokir.
“Perintah langsung dari Pak Kapolda, saat ini untuk izin keramaian hanya boleh diterbitkan oleh Polres, sedangkan Polsek cukup mengelurkan surat rekomedasi saja. Hal ini dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait batas hiburan yang menyajikan orgen tunggal dan musik guna meminimalisir peredaran narkoba,” terang Kompol Arsyad.
Ia menambahkan, semua unek-unek ataupun keluh kesah yang telah disampaikan oleh warga dalam kegiatan Jum’at Curhat ini, tentunya telah dicatat dan akan dilaporkan semuanya kepada pimpinan secara berjenjang hingga ke tingkat Mabes Polri. (Red)